Via Miqot
dan Berihram dari Jeddah
Sebagian jama’ah haji dari tanah air
yang biasa dari gelombang (kloter) belakangan, biasanya langsung akan menuju
Mekkah tanpa ke Madinah dahulu. Kasusnya juga bisa terjadi pada sebagian
jama’ah umrah yang langsung menuju Mekkah. Masalahnya, ada yang ditemukan
berihram dari Jeddah. Padahal jika kita datang dari Indonesia, maka bisa jadi
kita akan melewati Miqot Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Maka
seharusnya ketika ingin melewati miqot tersebut dalam keadaan ihram. Namun
demikianlah karena tidak memahami masalah ini, sebagian keliru dan berihram
baru dari Jeddah.
Mengenai masalah yang sama pernah
ditanyakan oleh seseorang yang berasal dari Riyadh kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin Baz rahimahullah, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Riyadh secara
geografis berada di sebelah timur kota Mekkah. Dan jika ingin memasuki Mekkah
dari kota Riyadh, biasa akan melewati miqot Qornul Manazil. Soal yang
ditanyakan kepada Syaikh rahimahullah adalah sebagai berikut:
Kami tinggal di Riyadh. Setiap Ramadhan
kami pergi untuk berumrah. Selama tiga tahun, jika kami pergi Umrah ke Mekkah,
kami melewati Jeddah. Kami tidak langsung pergi ke Mekkah, namun kami terlebih
dahulu menginap di Jeddah. Baru pada hari kedua, kami pergi ke Mekkah dan kami
berniat umrah dari Jeddah. Apa hukum umrah yang telah kami lakukan selama tiga
tahun tersebut? Karena kami tidaklah langsung pergi ke Mekkah namun terlebih
dahulu menginap di Jeddah dan berumrah dari sana. Apakah kami punya kewajiban
yang harus ditunaikan? Tolonglah berilah nasehat pada kami. Jazakumullah
khoiron.
Beliau rahimahullah menjawab,
Jika ihram untuk umrah kalian dimulai
dari Jeddah sedangkan kalian datang dari Riyadh untuk umrah, maka kalian punya
kewajiban damm. Setiap kalian yang berumrah terkena kewajiban damm untuk setiap
tiga kali umrah yang kalian lakukan. Lakukan penyembelihan di Mekkah dan
berikan kepada fakir-miskin. Karena kalian punya kewajiban berihram dari miqot.
Dan ihram kalian adalah dari miqot di Thoif yaitu Wadi Qorn (Qornul Manazil).
Tidak boleh kalian sampai ke Jeddah tanpa terlebih dahulu berihram. Kalian
tetap wajib berihram dari miqot. Jika kalian telah berihram, lalu kalian
menginap di Jeddah, maka tidaklah masalah. Kalian kala itu sudah muhrim
(berihram) dan jika kalian menginap di Jeddah setelah itu ke Mekkah, maka
tidaklah masalah. Sedangkan jika kalian melewati miqot lantas kalian berumrah
dari Jeddah yaitu berihram dari Jeddah, hal itu tidak dibolehkan. Yang
melakukan seperti ini, wajib menunaikan fidyah, yaitu wajib melakukan
penyembelihan di Mekkah untuk dibagikan pada fakir miskin di Mekkah sebagai
penutup dari kesalahan umrah yang kalian lakukan. Ketika itu umrah tersebut
mengalami kekurangan. Jika kalian berihram dari Jeddah, umrah kalian berarti
ada kekurangan.
Akan tetapi jika kembali ke miqot lalu
berihram dari sana (bukan dari Jeddah), boleh seperti itu. Jika engkau ingat,
maka segera kembali ke miqot dan berihram dari sana, seperti itu tidak masalah.
Namun perlu diperhatikan bahwa wajib jika melewati miqot dalam keadaan berihram
dari miqot. Karena niatan datang ketika itu adalah untuk umrah sehingga tidak
boleh melewatinya kecuali telah berihram terlebih dahulu, ini wajib. Seandainya
menetap di Jeddah dan bermalam di sana dalam keadaan telah berihram, seperti
itu tidak mengundang masalah. Sedangkan jika seseorang melewati miqot tanpa
ihram, baru kemudian berihram dari Jeddah, ini yang tidak dibolehkan. Sekali
lagi yang melakukan seperti ini punya kewajiban fidyah. …
![]() |
| 0813 2839 7279 Travel umroh terbaik di indonesia |
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ
مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ
فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Itulah ketentuan masing-masing bagi
setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk
negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan
mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya,
dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.”[1] Dalam lafazh
lain disebutkan, “Sedangkan yang berada dalam batasan miqot, maka dia mulai
berihram dari tempat ia berada.”
Jika mereka adalah orang yang menetap di
Jeddah atau bukan menetap dari awal namun mereka bermukim di sana untuk
keperluan kerja, ketika mereka hendak haji atau umrah, maka mereka boleh
berihram dari tempat mereka berada. Begitu pula jika ada orang yang berasal
dari Riyadh, dari Jeddah, atau tempat lainnya, atau dari Madinah, lalu ia ke
Jeddah bukan untuk maksud umrah atau haji, ia datang dari kota-kota di luar
Jeddah semisal dari Riyadh, Madinah, Syam, Mesir atau selainnya untuk keperluan
khusus di Jeddah, seperti bekerja, mengunjungi kerabat, berdagang atau semacam
itu, maka ia boleh mulai ihram untuk haji atau umrah dari Jeddah dari tempat ia
mukim. Orang ini berihram dari Jeddah sebagaimana orang yang bermukim di sana.
Orang seperti ini ketika melewati miqot bukan dengan niatan umrah atau haji. Ia
baru berkeinginan untuk umrah atau haji ketika berada di Jeddah. Inilah orang
yang baru berniatan umrah atau haji lantas berihram dari Jeddah sebagaimana
orang-orang yang mukim di sana.
Itu berarti ia tidak berihram dari
miqot? Iya benar, itu bukan miqot menurut yang lain. Namun itu adalah miqot
baginya yaitu bagi penduduk Jeddah dan yang mukim di sana.
(Sumber fatwa:
http://www.binbaz.org.sa/mat/13241)
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
Sumber :
https://rumaysho.com/2805-melewati-miqot-dan-baru-berihram-dari-jeddah.html
Paket umroh 15 juta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar