HAJI
HUTANG
BANK
Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
PENDAHULUAN
Alhamdulillah , shalawat dan salam
semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kiblat yang bermuara di Baitullah atau
Ka’bah adalah arah-arah Anda setiap kali mendirikan shalat. Tentu arah ini
memiliki arti tersendiri dalam hidup Anda. Dan sudah barang tentu hati Anda
selalu merindukan untuk memiliki kesempatan beribadah kepada Allah langsung di
hadapan Ka’bah. Wajar bila pertama kali Anda berkesempatan untuk beribadah
kepada Allah langsung di hadapan Ka’bah, Anda tak kuasa menahan luapan rasa
bahagia. Hati Anda berbunga-bunga, dan pikiran Anda terharu dan air matapun
mengalir bercucuran. Betapa tidak, arah yang selama ini Anda agungkan ternyata
bermuara pada bangunan sederhana, yaitu Ka’bah. Bangunan yang tersusun dari
bebatuan hitam, yang sudah barang tentu tidak kuasa memberi Anda apapun.
Kesederhanaan Ka’bah menjadikan Anda
menyadari bahwa selama ini ternyata Anda tidaklah menyembah bangunan Ka’bah.
Selama ini sejatinya Anda sedang mengagungkan Tuhan Ka’bah, Pencipta dan
Penguasa dunia beserta isinya.
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ﴿٣﴾الَّذِي
أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan
Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” [al-Quraisy/106 : 3
– 4]
Walau demikian, mata Anda tak akan
pernah puas memandang Ka’bah, dan kerinduan akan selalu melekat dalam hati Anda
untuk terus berkunjung dan beribadah di dekatnya.
![]() |
| 0813 2839 7279 Travel umroh surabaya terbaik |
Begitu kuat kerinduan Anda kepada Ka’bah
hingga menjadikan Anda berusaha sekuat tenaga untuk dapat mengobati kerinduan
Anda walau hanya sesaat atau minimal sekali seumur hidup Anda. Sedikit demi
sedikit Anda menyisihkan dari hasil kucuran keringat Anda, agar dikemudian hari
Anda berkesempatan menikmati kesejukan beribadah di sisi Baitullah Ka’bah.
Bahkan mungkin Anda rela menjual berbagai aset Anda, atau bahkan berhutang agar
dapat mewujudkan impian Anda ini.
BERHAJI DARI HASIL BERHUTANG
Kerinduan Anda kepada Ka’bah’ menjadikan
banyak orang memutar otak dan mencari berbagai terobosan guna mewujudkannya.
Dan diantara terobosan yang sekarang banyak ditawarkan ialah dengan mengikuti
program arisan atau menggunakan dana talangan haji. Bagi banyak kalangan,
program ini terasa bak hembusan angin surga yang mengobati kerinduan hatinya.
Akibatnya, banyak dari mereka terbuai dan langsung menerimanya tanpa berpikir
lebih dalam tentang hukum dan resikonya.
Andai mereka sedikit meluangkan waktu
dan pikiranya guna menimbang-nimbang program ini, nisacaya mereka
mewaspadainya, program-program semacam ini, walau pada awalnya terasa empuk,
namun pada akhirnya terasa berat dan menyusahkan. Terlebih-lebih bila program
dana talangan haji ditinjau dari hukum syar’inya.
Dana talangan haji yang sekarang sedang
marak diterapkan di berbagai lembaga keuangan, adalah salah satu bentuk
rekayasa melanggar hukum Allah Ta’ala. Praktek yang sekarang sedang menjamur di
masyarakat ini sekilas berupa akad qardh (piutang) dan ijarah (sewa menyewa
jasa). Dan tidak diragukan bahwa kedua akad ini bila dilakukan secara terpisah
adalah halal.
Walau demikian, ketika kedua akad ini
dilakukan secara bersamaan dan saling terkait, muncullah masalah besar. Yang
demikian itu karena beberapa alasan :
1. Larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
“Tidak halal menggabungkan antara
piutang dengan akad jual-beli” [HR Abu Dawud hadits no. 3506 dan At-Tirmidzy
hadits no. 1234]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata
:”Pada hadits ini Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang penggabungan
antara piutang dengan jual beli. Dengan demikian bila Anda menggabungkan antara
akad piutang dengan akad sewa-menyewa berarti Anda telah menggabungkan antara
akad piutang dengan akad jual-beli atau akad yang serupa dengannya. Dengan
demikian, setiap akad sosial semisal hibah pinjam-meminjam, hibah buah-buahan
yang masih di atas pohonnya, diskon pada akan penggarapan ladang atau sawah,
dan lainnya semakna dengan akad hutang piutang, yaitu tidak boleh digabungkan
dengan akad jual-beli dan sewa-menyewa” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/62]
2. Riba Terselubung
Secara lahir kreditur tidak memungut
tambahan atau riba atau bunga dari piutangnya, namun secara tidak langsung ia
telah mendapatkannya, yaitu dari uang sewa yang ia pungut. Anda pasti menyadari
bahwa sewa menyewa (jual jasa pengurusan administrasi haji) yang dilakukan oleh
lembaga keuangan terkait langsung dengan akad hutang piutang. Biasanya, yang
telah memiliki dana sendiri untuk biaya hajinya, tidak akan menggunakan layanan
“dana talangan haji” ini. Dengan demikian, adanya talangan dana haji ini,
menjadikan lembaga keuangan terkait dapat memasarkan jasanya dan pasti
mendapatkan keuntungan dari jual-beli jasa tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
menjelaskan hal ini dengan berkata : “Kesimpulan dari hadits ini menegaskan
bahwa : Tidak dibenarkan menggabungkan antara akad komersial dengan akad
sosial. Yang demikian itu karena keduanya menjalin akad sosial disebabkan
adanya akad komersial antara mereka. Dengan demikian akad sosial itu tidak
sepenuhnya sosial. Namun akad sosial secara tidak langsung menjadi bagian dari
nilai transaksi dalam akad komersial.
Dengan demikian orang yang menghutangkan
uang sebesar seribu dirham kepada orang lain, dan pada waktu yang sama kreditur
tidak rela memberi piutang kecuali bila debitur membeli barangnya dengan harga
mahal. Sebagaimana pembeli tidaklah rela membeli dengan harga mahal melainkan
karena ia mendapatkan piutang dari penjual” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/63]
3. Memberatkan Masyarakat
Sistem setoran haji yang diterapkan oleh
Departemen Agama dengan online, sehingga dapat dilakukan kapan saja, telah
mendatangkan masalah besar. Masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan
pembayaran secepat mungkin, guna mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan.
Akibatnya , banyak dari mereka yang sejatinya belum mampu menempuh segala macam
cara, karena khawatir kelak harus menanti lama. Banyak dari mereka yang
memaksakan diri dengan cara menggunakan sistem dana talangan haji atau arisan.
Adanya praktek memaksakan diri ini tidak
diragukan membebani masyarakat. Terlebih-lebih menjadikan agama Islam yang pada
awalnya terasa mudah, sekarang menjadi terasa sulit nan berat. Untuk dapat
berhaji harus menanti sekian lama, dan selama penantian banyak dari mereka yang
harus tersiksa dengan cicilan piutang. Bahkan sepulang menunaikan ibadah
hajipun, sering kali masih menanggung beban cicilan biaya perjalan hajinya.
Sudah barang tentu melaksanakan ibadah
dengan cara memaksakan diri semacam ini tentu tidak selaras dengan syariat
Islam.
يَاأَيُّهَاالنَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَالأَعْمَالِ
مَاتُطِيْقُوْنَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَيَمُلُّ حَتَّى تَمُلُّواوَإِنَّ أَحَبَّ اْلأَعْمَالِ
إِلَى اللَّهِ مَادُوْوِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ
“Wahai umat manusia, hendaknya kalian
mengerjakan amalan yang kuasa kalian kerjakan, karena sejatinya Allah tidak
pernah merasa bosan (diibadahi) walaupun kalian sudah merasakannya. Dan
sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah amalan yang dilakukan
secara terus menerus, walaupun hanya sedikit” [HR Bukhari hadits no. 1100 dan
Muslim hadits no. 785]
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan ini ketika mendengar cerita bahwa Khaula’
binti Tuwait senantiasa shalat malam dan tidak pernah tidur.
Dan dalam urusan haji Allah Ta’ala
berfirman.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah” [Ali-Imran/3 : 97]
PENUTUP
Semoga paparan singkat ini menjadi
pelajaran bagi Anda untuk semakin bertambah yakin bahwa Islam adalah agama yang
mudah dan tidak rela bila umatnya sengsara atau ditimpa kesusahan. Dengan
demikian Anda dapat bersikap proposional dan terhindar dari hal-hal yang kurang
selaras dengan syariat Islam, walau sekilas terasa empuk.
Wallahu a‘lam bish shawab.
[Disalin dari Majalah Pengusaha Muslim,
Edisi 21 Volume 2/Oktober 2011. Alamat Redaksi Gang Timor Timur D-9 Jalan
Kaliurang Km 6.5 Yogyakarta, Telp Kantor 0274 8378008, Redaksi 0815 0448 6585.
Penerbit Yayasan Bina Pengusaha Muslim Yogyakarta]
Sumber:
https://almanhaj.or.id/3167-berhaji-dari-talangan-bank.html
Travel umroh surabaya terbaik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar