Hukum
Gundul Rambut Kepala
Hukum gundul atau botak atau mencukur
habis rambut kepala tergantung maksudnya. Jika maksudnya adalah untuk tahallul
haji dan umrah, itu diperintahkan. Jika maksudnya karena hajat (kebutuhan),
lalu menggundul habis rambut kepala, juga dibolehkan. Sedangkan jika maksudnya
sebagai syiar ibadah atau menganggap hal itu sebagai ibadah, maka termasuk
dalam bid’ah. Adapun selain tujuan tadi, maka dibolehkan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah merinci hukum
gundul menjadi empat macam:
1- Menggundul habis rambut kepala ketika
haji dan umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh
Allah dan Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma’
(kesepakatan) para ulama.
Allah Ta’ala berfirman,
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ
شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
“(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti
akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur
rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al
Fath: 27).
Telah ada hadits yang mutawatir dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggundul rambutnya saat
haji dan umrahnya. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau. Di
antara mereka ada yang menggundul habis saat tahallul, ada pula yang
memendekkannya. Namun menggundul habis saat tahallul lebih utama daripada
memendekkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan,
{ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا
: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ }
“Ya Allah, ampunilah mereka yang
menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau
cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka
yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah,
bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah,
ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai
Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan
juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan pada para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan sembelihan)
saat haji wada’ agar memendekkan rambut kepalanya selepas umrah yaitu saat itu
melakukan thawaf keliling Ka’bah dan bersa’i dari Shafa dan Marwah. Kemudian
selepas melakukan haji, barulah mereka menggundul habis rambut kepalanya. Jadi
ketika itu digabunglah antara memendekkan dan menggundul habis.
![]() |
| 0813 2839 7279 Paket umroh 16 hari |
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ
الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ
فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Dan janganlah kalian mencukur kepala
kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara
kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka
wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.”
(QS. Al Baqarah : 197).
Sebagaimana disebut pula dalam hadits
Ka’ab bin ‘Ujrah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, ada kutu-kutu
yang jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya
kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?” Dia menjawab, “Iya.” Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah rambutmu kemudian sembelihlah
seekor kambing atau berpuasalah selama tiga hari atau berilah makan seukuran
satu faroq untuk enam orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadits ini
diterima validnya oleh para ulama).
3- Menggundul karena sebab ibadah dan
zuhud bukan karena sedang haji atau umrah. Misalnya yang dilakukan oleh
sebagian orang yang ingin bertaubat dengan menggundul rambutya, atau menjadikan
mencukur atau menggundul rambut sebagai syiar agama (seperti yang kita saksikan
pada pendeta Budha, -pen), maka ini termasuk perbuatan bid’ah. Juga menjadikan
gundul sebagai tanda kesempurnaan zuhud atau sempurna dalam ibadah, sampai
menganggap afdhol antara yang menggundul dari yang tidak menggundul, termasuk
pula menganggap taubat itu mesti dengan menggundul rambut, ini semua termasuk
bid’ah yang tidak diperintahkan oleh Allah. Seperti itu tidak dianggap wajib
atau sunnah oleh para ulama. Seperti itu tidak pernah dilakukan oleh para
sahabat, tabi’in, dan para ulama yang zuhud dan giat ibadah. Barangsiapa yang
meyakini bid’ah itu sebagai suatu yang wajib atau sunnah padahal tidak
demikian, dan itu mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan dijadikan tanda
sebagai sempurnanya agama, tanda taubat yang sempurna, atau tanda zuhud dan
ahli ibadah, anggapan seperti ini adalah anggapan sesat yang sudah keluar dari
jalan Allah, hanya sekedar mengikuti jalan setan.
4- Menggundul rambut kepala bukan untuk
nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri
pada Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk masalah ini para ulama memiliki
dua pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki
dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam
madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,
احْلِقُوهُ
كُلَّهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ
“Cukurlah semua atau tinggalkan semua.”
(HR. Abu Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang dari qaza’. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut
kepala dan membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh
rambut kepala itu boleh.
Di masa silam, menggundul habis rambut
kepala adalah syiar ahli bid’ah karena Khawarij biasa menggundul habis rambut
kepala mereka. Sebagian mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah
tanda sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang
Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam
keadaan berjenggot lebat namun rambutnya gundul. (Majmu’atul Fatawa, 21:
116-119).
Semoga bermanfaat.
—
Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H
menjelang berbuka di Pesantren DS
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Paket umroh 16 hari

Tidak ada komentar:
Posting Komentar